KabarIndonesia.id — Kementerian Kesehatan (Kemnkes) mencatat terdapat sebayak 57 orang petugas Pemilihan Umum (Pemilu) meninggal dunia sepanjang periode 10-17 Februari 2024.
Berdasarkan data Kementerian Kesehtan dikutip dari Antara, kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara berdasarkan usia, 57 petugas pemilu meninggal itu terdiri dari 18 pasien usia 41 sampai 50 tahun, 15 pasien usia 51 sampai 60 tahun, 8 pasien usia 31 sampai 40 tahun, 7 pasien usia 21sampai 30 tahun, 5 pasien usia di atas 60 tahun, dan 4 pasien usia 17-20 tahun.
Tak hanya itu, Kemenkes juga mencatat terdapat 8.381 petugas Pemilu 2024 yang mengalami gangguan kesehatan saat bertugas. Yakni 4281 KPPS, 1040 PPS, 1034 petugas, 707 saksi, 694 Linmas, 381 Bawaslu, dan 244 PPK.
Berikut data jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal berdasarkan wilayahnya:
Sumatera Utara 2 kasus
Riau 1 kasus
Sumatera Barat 1 kasus
Sumatera Selatan 2 kasus
Banten 2 kasus
DKI Jakarta 6 kasus
Jawa Barat 13 kasus
Jawa Tengah 11 kasus
Daerah Istimewa Yogyakarta 1 kasus
Jawa Timur 12 kasus
Kalimantan Barat 2 kasus
Kalimantan Timur 1 kasus
Sulawesi Selatan 2 kasus
Sulawesi Utara 1 kasus.